Sikap positif berbahasa Indonesia
adalah sikap berbahasa Indonesia yang diwujudkan dengan: (1) kesetian
berbahasa, yaitu suatu upaya agar si pengguna bahasa tetap berpegang teguh
memelihara dan menggunakan bahasa nasional, bahasa kebangsaan, bahasa
Indonesia, dan apabila perlu, mencegah adanya pengaruh asing; (2) kebanggaan
berbahasa, yaitu suatu upaya agar si pengguna bahasa lebih mengutamakan bahasanya
sendiri dan menggunakannya sebagai lambang identitas bangsanya; dan kesadaran
akan adanya norma atau kaidah berbahasa, suatu upaya agar si pengguna bahasa
dapat menggunakan bahasa Indonesia sesuai dengan kaidah dan tata aturan yang
berlaku dalam berbahasa Indonesia.
Setia Berbahasa Indonesia
Setia berbahasa Indonesia adalah
suatu sikap positip berbahasa yang tetap berpegang teguh untuk memelihara,
menjaga, dan menggunakan bahasa Indonesia secara baik dan benar serta berusaha
membina dan mengembangkan bahasa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan
global dan mencegah pengaruh asing yang berlebihan.
Contoh:
1) Kita memasak menggunakan
ricecooker.
2) Kita menulis menggunakan
computer.
3) Kita berpergian menggunakan
scooter.
4) Kita tidur dengan menggunakan
bedcaver.
5) Kita nonton pertunjukan di
gedung theater.
6) I sama you ayo pulang naik
panther.
Penggunaan bahasa Indonesia yang
demikian sebaiknya dihindari dengan cara mencoba mencari padanan katanya dalam
bahasa Indonesia. Hal ini mengingat bunyi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
yang berbunyi sebagai berikut.
“Bahasa Indonesia wajib digunakan
sebagai nama geografi di Indonesia, nama bangunan atau gedung, nama jalan,
apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang,
lembaga usaha, lembaga pendidikan, dan organisasi yang didirikan atau dimiliki
oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia” (Pasal 36 UU No. 24
Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan).
Bangga Berbahasa Indonesia.
Bangga berbahasa Indonesia adalah
suatu sikap positif berbahasa yang menganggap bahwa tiada cela berbahasa
Indonesia, merasa berbesar hati dan gagah dengan lebih mengutamakan bahasa
Indonesia daripada bahasa lainnya, menjunjung bahasa persatuan ialah bahasa
Indonesia, dan menggunakan bahasa Indonesia penuh kebangaan dan kesadaran
sebagai jatidiri bangsa Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat.
Contoh:
1) Welcome —> Selamat Datang
2) Exit —> Keluar
3) Rumah saya di apartemen Garden
City.
Penggunaan bahasa Indonesia yang
demikian sebaiknya dihindari dengan cara mencoba mencari padanan katanya dalam
bahasa Indonesia. Hal ini mengingat bunyi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
yang berbunyi sebagai berikut.
“Bahasa Indonesia wajib digunakan
dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negera yang lain yang
disampaikan di dalam atau di luar negeri” (Pasal 28 UU No. 24 Tahun 2009
tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan).
Sadar kaidah bahasa Indonesia
Sadar kaidah bahasa Indonesia
yang baik dan benar, terutama patuh menggunakan kaidah bahasa Indonesia untuk
ragam tulis dan baku, tidak sebarangan menggunakan bahasa Indonesia, dan dapat
mengangkat harga diri sebagai bangsa yang beradab dan bermartabat, seperti
terukir dalam ungkapan berikut.
“Bahasa Cermin Bangsa”
“Bahasa Jatidiri Bangsa”
“Bahasa Menunjukkan Bangsa”
Contoh:
1) Selamat Dirgahayu HUT RI ke-65
tahun.
Seharusnya: Dirgahayu Republik
Indonesia
Atau: Selamat Hari Ulang Tahun
Republik Indonesia.
2) Kita akan segera tinggal
landas.
Seharusnya: Kita akan segara
lepas landas.
Bukankah ada ungkapan: tinggal
kelas
yang artinya tidak naik ke kelas
berikutnya.
3) Ayolah kita segara mengejar
ketertingalan.
Seharusnya: Ayolah kita segara
mengejar kemajuan.
4) Untuk menyingkat waktu rapat
segara dimulai.
Seharusnya:
Untuk memanfaatkan waktu rapat
segera dimulai.
5) Atas perhatiannya, saya
ucapkan terima kasih yang
seesar-besarnya.
Seharusnya:
Atas perhatian Bapak/Ibu/Saudara,
saya mengucapkan
terima kasih yang
setulus-tulusnya.
6) Kepada Bapak Pimpinan Sidang,
tempat dan waktu kami persilahkan.
Seharusnya:
Kepada Pemimpin Sidang kami
persilakan.
Kepada Bapak/Ibu/Saudara kami
persilakan.
Fakta Kebahasaan di Indonesia
Di Indonesia terdapat 3 macam bahasa:
Bahasa Indonesia,
Bahasa Daerah, dan
Bahasa Asing.
Bagaimana ketiga bahasa itu harus
diperankan?
Bahasa Indonesia harus
diutamakan, dimartabatkan, diadabkan, dijunjung setinggi-tingginya, dan menjadi
tuan di negeri sendiri.
Bahasa Daerah harus dilestarikan,
dijaga, dilindungi dari kepunahan, dan difungsikan sebagai pilar kebudayaan
nasional.
Bahasa Asing dipergunakan sebagai
bahasa pergaulan dunia atau percaturan internasional.
Balai Sidang Jakart
Jakarta Convention Center
Pendidikan untuk Semua
Education for All
Yayasan Pendidikan Damai
The Peace Education Foundation
Ingatlah akan Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2009 yang berbunyi “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum,
petunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan
pelayanan umum (Pasal 38 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan
Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan).
Selamat bersikap positif terhadap
bahasa Indonesia dengan sikap setia, bangga, dan sadar menggunakan kaidah
bahasa Indonesia yang baik, benar, dan santun.
No comments:
Post a Comment